Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menggelegar! Menurut Rizal Ramli, Sebagian Tugas KPK Tercapai Jika Hal Ini Terwujud

Menggelegar! Menurut Rizal Ramli, Sebagian Tugas KPK Tercapai Jika Hal Ini Terwujud Kredit Foto: Twitter/Rizal Ramli
Warta Ekonomi -

Tokoh nasional yang juga ekonom senior Rizal Ramli memuji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pujian disampaikan Rizal atas pandangan Firli mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Firli berpandangan perlunya presidential threshold dihapus. Firli menekankan sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal dihilangkan sehingga pemimpin yang terpilih tidak tersandera kepentingan pihak lain dan melakukan korupsi.

Pandangan itu disampaikan Firli saat berbincang mengenai pelaksanaan Hari Korupsi Dunia (Hakordia) 2021 dengan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa di kediamannya di kawasan Galaxy, Bekasi Barat, Kamis malam (9/12/2021).

Baca Juga: Ya Ampun! Sangat Disayangkan Pidato Presiden Jokowi di Hakordia 2021: Sebagai Kepala Negara...

"Selama ini (syarat untuk menjadi pejabat publik) harus ada popularitas, elektabilitas, kapasitas, lalu isi tas. Sekarang dibalik, isi tas duluan baru yang lain-lain," ujarnya.

"Kita ingin pilkada, pileg, pilpres, nol threshold-nya. Tidak boleh ada. Bukan hanya threshold yang nol persen, biaya politik juga harus nol rupiah," sambung Firli.

Pandangan Firli diapresiasi Rizal Ramli. Mantan Menko Perekonomian era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini memang sejak lama mendorong presidential threshold dihapuskan. Menurutnya aturan presidential threshold melahirkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Mas Firli hebat. Kalau terlaksana, sebagian tugas KPK tercapai (fungsi preventif) karena korupsi terbesar di Indonesia adalah korupsi terkait politik," kata Rizal, Jumat (10/12/2021).

Di banyak kesempatan Rizal menekankan perlunya presidential threshold 0 persen karena bisa mengurangi korupsi politik di Indonesia. Dia berujar, untuk menjadi seorang pemimpin dengan adanya presidential threshold memerlukan biaya yang tinggi dan melunturkan nilai demokrasi.

"Kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara 30 sampai 50 miliar. Ada yang mau jadi Gubernur harus nyewa partai dari 100 miliar sampai 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi," kata Rizal saat mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), awal September 2020.

Baca Juga: Mantan Menterinya Pak SBY Blak-blakan Miris dengan Kondisi Rakyat Indonesia saat Ini

"Ini yang membuat Indonesia nggak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur. Karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tambahnya.[]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: