Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas! Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Heru Hidayat Lantang Bersuara: Jaksa Menyalahi Aturan!

Panas! Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Heru Hidayat Lantang Bersuara: Jaksa Menyalahi Aturan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Jaksa meyakini Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu terbukti bersama-sama sejumlah pihak telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,78 Triliun.

Menanggapi tuntutan jaksa, Penasihat Hukum Heru, Kresna Hutauruk menilai tuntutan mati terhadap kliennya berlebihan dan menyalahi aturan.

Baca Juga: Terdakwa Asabri Dituntut Hukuman Mati, Arteria Dahlan Bersuara: Saya Melihat...

Kresna mengatakan, ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dalam UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, dalam surat dakwaan Heru Hidayat, jaksa tidak menyertakan pasal tersebut.

"Dalam Dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna kepada awak media, Senin malam, 6 Desember 2021.

Selain itu, Kresna menyebut, ancaman hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memiliki sejumlah syarat atau keadaan tertentu yang tercantum dalam penjelasan pasal.

Beberapa di antaranya, ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

"Di mana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada. Dari awal surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU tipikor ke dalam dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati," ujarnya.

Kresna juga membantah alasan jaksa menuntut Heru dihukum mati karena merupakan pengulangan tindak pidana. 

Menurut dia, dalam KUHP, pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. 

Sedangkan dalam perkara ini, tempus perkara Asabri yang didakwakan jaksa adalah periode 2012-2019 atau sebelum Heru Hidayat dihukum atas perkara korupsi Jiwasraya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: