Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ragu Menggunakan Aplikasi E Faktur Pajak? Simak Tipsnya Agar Anda Yakin

Masih Ragu Menggunakan Aplikasi E Faktur Pajak? Simak Tipsnya Agar Anda Yakin Kredit Foto: Dirjen Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja wajib membayar pajak dan setiap wajib pajak pasti memiliki yang namanya faktur pajak untuk menyetorkannya pada dinas pajak terkait. Pada dasarnya, faktur pajak adalah bukti bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin membayar pajaknya atau sebagai bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau BKP dan JKP atau Jasa Kena Pajak.

Nah, dulu kebanyakan orang memakai faktur pajak manual untuk menyetorkan pajaknya sehingga terkadang harus meluangkan waktu mengantre di loket kantor pajak di tengah kesibukan pekerjaan atau kesibukan lainnya yang berkaitan dengan bisnis. Namun sekarang, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk menyetorkan pajak Anda karena sudah ada aplikasi e Faktur Pajak dari Ditjen Pajak. Apa itu e Faktur dan kelebihannya di bawah ini akan dibahas selengkapnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Peluang Insentif Pajak bagi UMKM Masih Terbuka

Apa Itu Aplikasi E Faktur ?

Maksud dari aplikasi e Faktur pajak adalah aplikasi pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen pajak agar memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk mengelola dan menyetorkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun disediakannya aplikasi e Faktur pajak sebagai cara untuk cross cek dan protek bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari sistem Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, adanya e Faktur pajak sebagai penerbit faktur pajak otomatis atau bukti dari pungutan PPN (pajak pertambahan Nilai) yang dibuat secara elektronik.

Dengan adanya e Faktur 3.0, diharapkan tidak ada kesalahan input yang dapat merugikan para wajib pajak. Selain itu, bisa memudahkan PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas, terutama untuk pengisian form 1111 B1 untuk nomor PIB.

Berikut ini adalah aplikasi e Faktur pajak yang bisa Anda jadikan rekomendasi untuk memudahkan pembayaran pajak Anda secara online.

  1. Aplikasi E Faktur dari Klikpajak

Aplikasi e Faktur pajak dari Klikpajak menjadi solusi untuk bayar dan lapor pajak online yang resmi dari Ditjen Pajak Indonesia sehingga mampu memberikan Anda solusi perpajakan yang mudah, aman, dan terintegrasi. Aplikasi e Faktur Klikpajak by Mekari ini merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang akan terus berinovasi untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda.

Munculnya aplikasi e Faktur akan membantu Anda membuat dan mengelola faktur pajak secara otomatis melalui aplikasi e Faktur 3.0, tanpa harus install atau download patch e Faktur versi terbaru, bahkan bisa bayar dan posting SPT masa PPN langsung melalui aplikasi e Faktur Klikpajak.

Kelebihan e Faktur Klikpajak:

  1. Sebagai Faktur Pajak Online

Dengan aplikasi e Faktur bisa otomatis membuat dan kelola faktur pajak masukan, dokumen Impor (PIB), faktur keluaran, bahkan sampai faktur retur secara online. Jadi dengan menggunakan aplikasi e Faktur Klikpajak, bisa langsung menghitung PPN secara otomatis.

  1. Kirim Faktur Keluaran Otomatis

Kirim faktur keluaran Anda pada mitra transaksi Anda secara otomatis tanpa perlu dicetak. Selain itu, faktur keluaran bisa di-fotocopy atau diduplikat untuk mempercepat proses transaksi.

  1. Lapor SPT Masa PPN

Cukup hanya dengan satu klik untuk lapor SPT masa PPN kemudian langsung bisa mendapatkan bukti potong (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima (NTTE) yang sah dari DJP.

  1. Terdapat Fitur Prepopulated Pajak Masukan

Kelebihan lainnya dari aplikasi e Faktur Klikpajak dari Mekari, yaitu terdapat fitur prepopulated faktur pajak masukan serta prepopulated PIB atau Pemberitahuan Impor Barang.

Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi data PIB atau Faktur Pajak Masukan secara manual maupun men-download versi terbaru patch e Faktur. Anda tidak perlu repot lagi membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN tanpa perlu upload CSV atau pindah platform.

  1. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai

Aplikasi e Faktur dari Klikpajak memberi Anda kemudahan mengelola kode NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) secara langsung kapan saja dan di mana saja hanya dengan satu klik jari. Bahkan, aplikasi e Faktur Klikpajak memudahkan Anda memonitor kode NSFP secara lebih efektif dan efisien sehingga lebih mudah ketika akan melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.

  1. Proses Pengiriman Faktur Pajak langsung Online

Mudah, cepat, dan aman mengirimkan faktur pajak pada klien Anda atau mitra transaksi Anda. Karena, aplikasi e Faktur Klikpajak telah menyediakan fitur kirim Faktur Pajak secara otomatis tanpa perlu dicetak.

  1. Bayar dan lapor SPT Masa PPN Lebih Mudah

Proses kerja aplikasi e Faktur Klikpajak terintegrasi dengan fitur bayar dan lapor SPT Masa PPN, hanya bisa dilakukan di satu platform Klikpajak by Mekari saja. Selain itu, ID Billing dari Klikpajak telah dilengkapi NTPN, yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Selanjutnya, Anda akan menerima bukti bayar (BPN) dan lapor pajak resmi dari Ditjen Pajak.

Jadi Anda tidak perlu ragu pakai aplikasi e Faktur pajak dari Klikpajak karena aman, cepat, dan terintegrasi, segera daftarkan diri Anda sekarang juga melalui website kami. Segera gunakan aplikasi e Faktur Klikpajak sekarang juga untuk mendapatkan info terbaru mengenai fitur e Faktur terbaru dari Klikpajak.

  1. Aplikasi E Faktur Odoo

Ini dia aplikasi berbasis website yang diluncurkan oleh Odoo, memiliki fitur yang simpel dan sangat friendly bagi penggunanya.

Dapatkan bayaran lebih cepat

Aplikasi e Faktur Odoo menerima menerima pembayaran online melalui Paypal, Ingenico, Buckaroo, Stripe, Authorize.net, Atos Worldline atau Adyen. Mudah dikonfigurasi dan membantu merampingkan penagihan untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah.

Apa saja kelebihan aplikasi pajak Odoo?

  1. Mudah digunakan

Aplikasi yang memiliki fitur menarik ini dengan tampilan yang ramah dan mudah digunakan mampu membantu Anda mengelola proses bisnis inti Anda dan memahami kesehatan keuangan bisnis Anda dimanapun Anda berada.

  1. Kelola Keuangan Anda

Aplikasi e Faktur dan akuntansi tidak pernah semudah ini dengan Sistem ERP terintegrasi ke Platform Perpajakan; Siapkan, Bayar, dan Ajukan dalam 5 menit.

  1. Integrasi yang mulus

Apa pun yang Anda lakukan di e Faktur Odoo akan terintegrasi dengan mulus di OnlinePajak. Dengan Integrasi API, Faktur langsung diimpor ke OnlinePajak di mana pengguna Odoo dapat menyetujui pembuatan e Faktur, e Faktur secara otomatis dikirim melalui email ke pelanggan. Soal pembayaran dan pelaporan pajak, OnlinePajak akan mengurus sisanya.

  1. Menampilkan Analisis penjualan Anda

Akses data yang berwawasan luas untuk mendapatkan gambaran besarnya. Segera peroleh akses langsung menuju informasi penting melalui dasbor yang dinamis dan dapat disesuaikan. Buat sesuai keperluan Anda sendiri dan analisis faktur Anda berdasarkan produk, pelanggan, tenaga penjual, dll.

Kelola Faktur Penjualan Adalah Lebih Mudah Dengan Aplikasi Jurnal by Mekari

Software akuntansi online Jurnal by Mekari dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, kelola stok persediaan barang, rekonsiliasi bank dan transaksi lain termasuk pula pencatatan faktur penjualan.

Dengan menggunakan aplikasi faktur penjualan dan aplikasi accounting online Jurnal by Mekari, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik.

Software Jurnal by Mekari dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Dengan menggunakan aplikasi accounting online Jurnal by Mekari, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh Jurnal.

Itu tadi aplikasi e Faktur pajak yang bisa menjadi rekomendasi perusahaan Anda, memudahkan proses laporan pajak Anda hanya dengan satu klik sudah terintegrasi dengan seluruh data keuangan perusahaan tanpa salah menghitung jumlah tagihan pajak Anda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: