"Kemungkinan hakim MK juga akan mengambil jalan tengah atas gugatan Refly Harun kali ini," katanya.
Jalan tengah yang dimaksud adalah semua partai politik yang memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 atau memiliki kursi di DPR RI berhak mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Apabila keputusan itu yang akan diambil oleh hakim MK, pada pemilu 2024 akan ada 9 pasangan capres dan cawapres," ujar Fernando.
Terkait hal ini, Fernando pun menyarankan kepada para tokoh yang ingin ikut Pilpres 2024 untuk segera merapat ke partai politik yang memiliki kursi DPR RI saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: