Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pak Jokowi, Pelanggar HAM kok Jadi Menteri

Dear Pak Jokowi, Pelanggar HAM kok Jadi Menteri Kredit Foto: WE

"Ada kasus Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997, Trisakti 1998, Semanggi I dan II tahun 1998 dan 1999, Paniai 2004, dan lain sebagainya,” paparnya.

Oleh sebab itu, menurut Gufron, komitmen presiden untuk menuntaskan berbagai kasus yang berorientasi pada pemenuhan keadilan masih sebatas retorika normatif.

Bahkan, menurutnya pernyataan tersebut kontras dengan langkah presiden yang justru mempertontonkan praktik impunitas kepada para terduga pelaku pelanggaran HAM berat.

“Hal tersebut terlihat dari adanya sejumlah mantan petinggi militer yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang terjadi, namun justru diangkat jadi menteri,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: