Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlu Langkah Konkret ISP untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh

Oleh: Don Rozano, General Manager Enciety Business Consult

Perlu Langkah Konkret ISP untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tantangan berat dihadapi dunia pendidikan di Indonesia. Ini menyusul belum berakhirnya pandemi covid-19 yang kini telah memasuki tahun kedua. 

Pandemi Covid-19 juga telah memberikan gambaran atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan yang sangat bergantung pada teknologi.  Situasi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan dunia pendidikan.

Baca Juga: Hadapi Disrupsi Pembelajaran Era Digital, Transformasi Mindset Perlu Lakukan di Dunia Pendidikan

Hingga sekarang, pembelajaran tatap muka atau luring (luar jaringan) belum bisa dilakukan. Sekolah-sekolah masih menerapkan pembelajaran daring (dalam jaringan) alias online. Konsekuensinya, kebutuhan akses internet di rumah tangga sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh harus terpenuhi.       

Untuk diketahui, jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diperkirakan terdampak pandemi covid-19 cukup besar. Untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 25 juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 10 juta, dan Sekolah Menengah Atas/Kejuaruan (SMA/SMK) sebanyak 10 juta.

Fakta yang tak bisa dipungkiri, banyak siswa yang belum bisa mengakses internet dengan mudah. Seperti yang dialami anak-anak yang tinggal di daerah terpencil maupun pulau terluar. Di mana infrastruktur untuk mendapatkan koneksi internet cepat sampai sekarang belum tersedia.  

Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Mengingat pendidikan merupakan hal bagi seluruh warga negara. Hal itu seperti diamanahkan dalam konstitusi yang tertuang dalam pasal 31 UUD 45: 

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: