Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono, mengatakan, akan ada sanksi bagi setiap warga negara yang melanggar ketentuan aturan karantina. Pernyataan ini menanggapi tentang Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, yang diduga tidak menjalani karantina selama 10 hari usai pulang dari Turki.
"Tentu akan kami kembalikan ke tempat karantina seharusnya. Itu bisa bentuk sanksi pidana," kata Dante di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Dante menekankan, setiap orang usai melakukan perjalanan dari luar negeri harus menjalani proses karantina yang sudah ditentukan. Karena, pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan.
Oleh karenanya, karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri adalah suatu keharusan. Ia pun mencontohkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang selalu melakukan karantina usai melakukan perjalanan internasional.
"Bahkan sekarang pun Menkes (Budi Gunadi Sadikin) yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari jadi tanpa pengecualian," tegas Dante.
Lebih lanjut Dante menjelaskan, diubahnya aturan karantina menjadi 10 hari merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk menghalau varian baru omicron. "Jadi tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri harus menjalani karantina 10 hari," tegas Dante.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan tak menyalahi aturan kekarantinaan usai pulang dari Turki. Pihaknya juga sudah memastikan hal itu ke Satgas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan, penetapan durasi karantina oleh pemerintah kepada para pelaku perjalanan internasional adalah salah satu upaya kehati-hatian.
Wiku mengatakan, kebijakan skrining kesehatan pelaku perjalanan internasional yang berbeda-beda di setiap wilayah adalah bentuk penyesuaian kebijakan dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Pada prinsipnya kebijakan akan efektif jika implementasinya yang baik di lapangan dan amat bergantung dengan kepatuhan dari masing-masing individu yang dapat menjadi contoh pula bagi orang di sekitarnya. Oleh karena itu saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen Satgas pelaku perjalanan internasional," jelas Wiku.
Wiku menerangkan, terdapat dua jenis karantina bagi pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaanya. Pertama, yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, dan ASN, serta Wisma lainnya, serta 105 hotel rujukan lainnya untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: