Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Presidential Threshold, Suara Mbak Puan Menggelegar: 20 Persen Tidak Bisa...

Soal Presidential Threshold, Suara Mbak Puan Menggelegar: 20 Persen Tidak Bisa... Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani mengaku ambang batas pencalonan presiden atau presidential yang sudah ditetapkan  20 persen tidak bisa diutak-atik lagi. Peraturan ini kata telah final berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pernyataan itu dilontarkan Puan merespons ramainya desakan yang meminta pemangkasan  ambang batas pencalonan presiden itu hingga nol persen. Bahkan ada beberapa pihak telah menggugat hal ni ke Mahkama Konstitusi.

Baca Juga: Ya Ampun... Karena Hal Ini, Mbak Puan Maharani Diungkit Lagi Soal Janjinya

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/12/2021). 

Ketua DPP PDIP itu pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati. Menurutnya, kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang akan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden  diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, aturan presidential threshold (PT) dalam sepakan ini sudah empat kali digugat. Penggugat diantaranya adalah petinggi Partai Gerindra Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal yang kini digugat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: