Ribuan pelaku usaha UMKM depot air minum isi ulang usahanya sangat tergantung pada keberadaan galon polikarbonat yang diwacanakan untuk dilabeli mengandung BPA oleh BPOM. Saat ini air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Sekitar 3 dari 10 rumah tangga di Indonesia (31,1%) menggunakan air minum isi ulang untuk keperluan minumnya.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan belum mendengar tentang adanya wacara peraturan itu. Menurutnya, dalam mengeluarkan kebijakan itu, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan terlebih dahulu dari asosiasi depot air minum isi ulang.
"Kami baru dengar tentang ini. Tapi mungkin hal itu lebih baik dikoordinasikan dulu dan juga mendengar masukan asosiasi terkait,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan akan mempelajarinya dulu. Sebelumnya, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi, dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA terhadap AMDK galon guna ulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: