Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs Kredit Foto: Istimewa

JAKI dan Indonesian Club, melalui UNWCI Indonesia Campaign, kata Yudi telah bekerja sama dengan Polri, Satgas Waspada Investasi OJK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan kejahatan keuangan pinjaman online ilegal. 

Diangkatnya mantan pegawai KPK untuk memperkuat Polri, dirasa JAKI dan Indonesian Club perlu, guna mendukung pemberantasan korupsi, termasuk kejahatan keuangan di dalamnya.

"Oleh karena itu kami berkepentingan dalam gugatan yang akan dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara sebagai pihak ketiga yang akan terlibat dalam proses hukum acara demi menguatkan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan publik," ungkap Yudi.

"Khususnya dalam hal ini adalah pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan yang menjadi perhatian Kapolri dengan mengangkat 57 pegawai eks KPK yang memiliki keahlian, rekam jejak, kemampuan dan pengalamannya dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi," tandas Yudi. 

Lebih lanjut pihaknya menilai, pengangkatan Novel Baswedan cs telah sesuai ketentuan. Peraturan Kepolisian Negara No.15 tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK, dianggap sepenuhnya telah memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, yang terdiri dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 1 ayat 3.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: