JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs
"Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Kapolri sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Yudi.
Hal itu, juga didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan, "Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen".
Selanjutnya, juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Tentang Pegawai Negeri Sipil pada Bab I Pasal 1 Ayat 17 menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: