Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs

JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs Kredit Foto: Istimewa

Dimana, kata Yudi Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) masih digunakan dalam acara hukum perdata, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga pengadilan Mahkamah Agung. 

Penggunaan RV oleh hakim pengadilan ini, lanjutnya, merupakan bentuk penjelasan Pasal 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, yang mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari kekuasaan negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva, atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. 

Dalam menghadapi sebuah perkara, kata dia, hakim bebas dalam arti berupaya melakukan kegiatan memberi dan menemukan dasar-dasar dan asas-asas hukum melalui pendekatan yurisprudensi, doktrin ilmu hukum, nilai-nilai kekuatan ekonomi, sosial, agama, adat, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan. Tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka ini, kata Yudi merupakan manifestasi dari Pancasila dan UUD 45. 

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan mengorganisir dan menggalang sebanyak-banyak perkumpulan advokat, LBH, kelompok masyarakat sipil, aktivis, pergerakan dan organisasi perkumpulan profesi bahkan individu untuk bergabung bersama kami dan ikut terlibat sebagai pihak ketiga atau pihak intervensi dalam memperkuat Kepolisian yang sedang bergerak ke arah reformasi Kepolisian," tandas Yudi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: