JAKI-Indonesian Club Siap Jadi Pihak Ketiga dalam Gugatan Pengangkatan Novel Cs
Sedangkan pada Ayat 30 dinyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Dan dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, 'Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'," papar Yudi.
Sementara terkait JAKI dan Indonesian Club yang menjadi pihak intervensi atau pihak ketiga, hal itu mengacu Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Bunyinya, "Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: