Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Terkait hal tersebut Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono menyayangkan langkah FSPPB yang seharusnya lebih mengerti tentang tujuan berorganisasi dari Serikat Pekerja.
"Yang mana tujuan dari perjuangan pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan untuk tujuan meminta mencopot direktur utama Pertamina, sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah dari Serikat Pekerja tapi merupakan hak dari pemegang saham dalam hal ini kementrian BUMN," kata Tri dalam keterangan persnya, Selasa (21/12).
Dia menilai ancaman pemogokan di Pertamina ini akan kontraproduktif nantinya.
"Kalau hanya karena masalah deadlock-nya dalam penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara manajemen dan Serikat Pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya,” ungkapnya.
Apalagi kata Tri Sasono, jika hanya karena persoalan kesejahteraan, Pekerja Pertamina selama ini merupakan Pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: