Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP Harus Segera Difinalisasi, CIPS: Relevan dengan Keamanan Data Pribadi

RUU PDP Harus Segera Difinalisasi, CIPS: Relevan dengan Keamanan Data Pribadi Kredit Foto: Shutterstock/LookerStudio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi. Hal ini dikatakan karena kehadirannya akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.

“RUU PDP sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data,” jelas Peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan lewat siaran resmi, Rabu (22/12). Baca Juga: Indonesia Perlu Regulasi Pendukung Data, CIPS: Agar Tak Hambat Ekonomi Digital ASEAN

Ia menjelaskan, fokus utama PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.

Lebih lanjut, Pingkan mengatakan PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.

“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE,” tambahnya.

Selama lima tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dolar pada tahun 2015, menjadi 44 miliar dolar di tahun 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital. Masa sidang untuk tahun 2021 juga telah berakhir dan dewan tengah memasuki masa reses hingga 7 Januari 2022 mendatang.

“Melihat ambisi Indonesia yang besar dalam hal transformasi digital seperti tercantum dalam isu prioritas Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, sudah semestinya pembahasan mengenai RUU PDP dipercepat untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam  ekonomi digital,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: