Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Tito Karnavian Kali Ini Menyasar ASN: Nggak Vaksin, Tahan Tunjangan Kinerjanya!

Omongan Tito Karnavian Kali Ini Menyasar ASN: Nggak Vaksin, Tahan Tunjangan Kinerjanya! Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan agar aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.

Strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Menterinya Jokowi Puji Firli Bahuri, Tanggapan ICW: Bukti Literasi Pejabat di Indonesia Masih Rendah

Rakor tersebut diikuti oleh Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Menurut Tito, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: