Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Sampai Bersuara: Kami...

Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Sampai Bersuara: Kami... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi buka suara terkait Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar terhadap prajuritnya. 

Dia mengaku mendukung langkah tegas Jenderal Andika dalam menindak prajurit yang bersalah atas insiden tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Jenderal Dudung Gantikan Jenderal Andika Perkasa Jabat Komisaris Utama PT Pindad

"Kami dukung Panglima TNI dalam segala upayanya menegakkan disiplin dan jiwa korsa prajurit," ujar Bobby, Minggu (26/12/2021).

Bahkan, jika memang terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pengadilan, prajurit tersebut patut dipecat.

"Tentu juga harus dipecat tidak hormat, karena perbuatan tersebut sangat keji," tutur legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum kepada tiga prajurit dalam peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda

Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: