Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak yang Kecewa, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Oknum Kader Satgas PDIP Terkait Video Viral

Banyak yang Kecewa, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Oknum Kader Satgas PDIP Terkait Video Viral Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Medan -

Penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ternyata tidak melakukan penahanan terhadap HM alias A, pelaku pemukulan terhadap seorang anak di bawah umur berinsial FAL (17).

"Tersangka tidak di tahan, karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu malam, 25 Desember 2021.

Dengan itu, kader PDI Perjuangan Sumatera Utara itu, hanya kenakan wajib lapor. Namun, proses hukum tetap dilakukan hingga HM dijatuhkan hukuman Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya. Karena, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jangan Kaget! Terungkap Sudah Sikap PDIP Soal Presidential Threshold 20%, Ternyata Oh Ternyata...

"Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali," sebut mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Ibu Korban kesal

Sementara itu, ibu korban, Sri Trisna mengharapkan kepada pihak kepolisian bisa menahan MH, karena akan memberikan efek jera kepada pelaku yang menganiaya korban.

"Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Trisna dihadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Sabtu siang, 25 Desember 2021.

Trisna menjelaskan bahwa putranya saat kejadian, hendak pergi ke masjid untuk salat magrib. Namun, singgah ke mini market itu, untuk membeli jajan. Namun, di lokasi kejadian korban dianiaya secara brutal oleh pelaku. Aksi HM terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Sedangkan, kronologi kejadian. Trisna menyebutkan bahwa sepeda motor anaknya yang terparkir di mini market itu tersenggol mobil pelaku. Korban menggenakan peci warna hitam, sempat diberitahu oleh pihak karyawan mini market tersebut.

Baca Juga: Ruhut Kembali Menyahut, Kini Soal “Nyanyian” Giring di Hadapan Jokowi: Maju Terus Giring!

"Pihak Indomaret melihat dan bilang, dek sepeda motor mu itu, ditabrak sedikit sama mobil itu. Oya bang, jawab anak saya. Dia tetap belanja," ucap Trisna menirukan apa disampaikan putranya itu.

Kemudian, korban keluar dari mini market tersebut. Meminta kepada supir argon itu untuk menggeser mobilnya. Karena, FL mau mengeluarkan sepeda motornya dari parkiran terhalang mobil pelaku.

"Kemudian, keluar dari Indomaret. Anak saya bilang, tolong geser sedikit. Saya mau keluar. Turun bapak itu (pengemudi), langsung bilang sopan sedikit kamu," sebut Trisna.

Trisna mengungkapkan anaknya pun, dianiaya oleh supir mobil itu. Akibatnya, mengalami luka dibagian pipi, tangan dan kakinya.

"Langsung dipukul, tampar dan sepak. Ada caci maki juga, anjing anak siapa kau. Entah apa-apa dibilangnya," kata Trisna.

Trisna menyebutkan supir mobil arogan itu, menyampaikan kata-kata kasar kepada korban."Anak saya mengalami pipi sebelah kiri, memar. Kuping sakit, kaki sebelah kiri sakit, karena kena tendangan," jelasnya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah. Dimana, lokasi kejadian dan rumah korban hanya berjarak sekitar 400 meter. Kemudian, FL melaporkan apa dialaminya kepada ibu kandungnya.

"Malam itu, juga saya mendatangi Indomaret. Untuk meminta CCTV, tapi mereka tidak memberikan karena mereka punya aturan. Tunggu besok," tutur wanita kerap disapa dengan Ina.

Selanjutnya, Trisna mengungkapkan melaporkan kejadian dialami anak kandung ke Mako Polsek Deli Tua. Karena, terkait anak mengarahkan ibu korban untuk melaporkan ke Polrestabes Medan agar ditangani khusus di Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Kami buat laporan kesana lah ke Polrestabes Medan, habis Isya, Jumat malam, 17 Desember 2021," sebut Trisna.

Baca Juga: Akhirnya Oh Akhirnya... Akui Kader Satgas Mereka Berulah, PDIP Minta Maaf Terkait Video Viral

Kemudian, pihak keluarga korban menyerahkan rekaman CCTV milik mini market tersebut dan hasil visum FL kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti awal dalam kasus penganiayaan dialami siswa kelas XII Tahfiz Alquran SMA Unggulan Perguruan Al Azhar, Kota Medan.

"Kami serahkan rekaman CCTV dan hasil visum. Polisi langsung menyambut baik dan memproses laporan kami ini," ujar Trisna.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi arogan supir mobil menganiayaan anak di bawah berusia 17 tahun itu di mini market tersebut, menjadi viral di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: