Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seperti Mahfud MD, Ruhut Sitompul Ikut Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Kalimatnya Menohok

Seperti Mahfud MD, Ruhut Sitompul Ikut Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Kalimatnya Menohok Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul

"Kami membubarkan atau melarang diteruskannya FPI, karena legal standingnya tidak ada," ungkap pria kelahiran Jawa Timur itu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Sttt... Telah Dibongkar, Ini Dia Penyebab PSI Kerap 'Serang' Anies Baswedan

SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: