Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seperti Mahfud MD, Ruhut Sitompul Ikut Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Kalimatnya Menohok

Seperti Mahfud MD, Ruhut Sitompul Ikut Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Kalimatnya Menohok Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi -

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul ikut menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD perihal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Mahfud MD mneilai iklim politik lebih stabil tanpa FPI dan membuat masyarakat senang.

Baca Juga: Mahfud Ungkap Keadaan Masyarakat Usai FPI Bubar, Dibalas Faizal Assegaf: Mahfud Frustasi Lihat FPI

Ruhut lantas mengaku sepakat apa yang disampaikan Mahfud MD.

"Apa yang dikatakan Pak Mahfud itu, itulah yang sebenarnya. Jadi, aku katakan nilainya 100 (untuk Mahfud MD)," kata Ruhut, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, setelah FPI dibubarkan, saat ini tidak ada lagi kegiatan razia yang berkaitan dengan keagamaan.

"Sekarang ada enggak lagi ramai-ramai, ada enggak lagi razia-razia pohon natal, ada enggak lagi razia-razia orang merayakan natal, enggak ada lagi, kan," kata Ruhut.

Pemerintah membubarkan FPI juga sudah dianggap tepat karena hal itu membuat masyarakat nyaman dan aman.

"Jadi, pemerintahan Pak Jokowi kita harus acungi jempol, benar-benar ingin murni, dan konsekuen melaksanakan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

"Sesudah itu (FPI dibubarkan, red), kan, masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang. Sesudah itu dibubarkan, politik stabil," kata Mahfud dalam diskusi virtual pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Denny Siregar Kasih Komentar Pedas ke Bahar bin Smith, Disarankan Kembali ke Penjara dan...

Mantan Ketua MK itu lantas menceritakan pembubaran FPI diawali dari penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu Jokowi pada akhir 2020 menginginkan pemerintah dan aparat hukum bisa menindak tegas kelompok intoleran di tanah air.

"Kami membubarkan atau melarang diteruskannya FPI, karena legal standingnya tidak ada," ungkap pria kelahiran Jawa Timur itu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Sttt... Telah Dibongkar, Ini Dia Penyebab PSI Kerap 'Serang' Anies Baswedan

SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: