Tarif adalah biaya yang dikenakan terhadap barang ketika masuk atau keluar batas negara. Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pajak atas impor atau ekspor, biasanya dikenakan untuk meningkatkan pendapatan atau untuk melindungi perusahaan domestik dan persaingan barang impor.
Tarif dapat melindungi produsen dalam negeri, termasuk industri yang baru berkembang dan menyeimbangkan ketidakadilan pada praktik produsen asing yang melakukan praktik dumping alias menjual harga lebih murah daripada pasar mereka. Selain itu, tarif juga bisa menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
Baca Juga: Apa Itu Jatuh Tempo?
Pada zaman dahulu, prosentase tarif terhadap sumber penerimaan negara sangat tinggi. Ketika pengiriman barang tiba di kawasan pabean atau pelabuhan, petugas pos pengawasan melakukan inspeksi atas barang dan mengenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan perundangan. Pedagang yang mencoba menghindari tarif dikenal dengan penyelundup.
Sehingga, pada abad ke-20, tarif diatur oleh Komisi Tarif berdasarkan kerangka acuan yang diperoleh dari pemerintah setempat.
Meski demikian, tarif dapat menjadi hambatan perdagangan internasional karena semakin tinggi tarif yang dikenakan, maka akan semakin besar kerugian yang timbul.
Pengenaan tarif yang terlalu tinggi akan mendorong perekonomian suatu negara menuju kondisi autarki. Kondisi autarki merupakan suatu kondisi dimana semua komoditi dibuat sendiri. Dengan demikian perdagangan internasional akan lenyap karena tidak ada komoditi yang diperjualbelikan.
Di Indonesia sendiri, aturan mengenai tarif diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: