Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Terhadap Husin Shihab Harus Segera Diproses, Aziz Yanuar: Harus Kilat!

Laporan Terhadap Husin Shihab Harus Segera Diproses, Aziz Yanuar: Harus Kilat! Kredit Foto: Instagram/Husin Shihab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Habib Bahar Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses. Tapi, prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata Aziz saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Desember 2021.

Namun, Aziz mengatakan Habib Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata dia, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezaliman.

Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies... Terkuak! Pengamat Bongkar Motif Orang-orang yang "Serang" Anies Baswedan

“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kezaliman. Sementara, HBS (Habib Bahar Smith) luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi. Dan, HBS santai dengan ini proses,” ujarnya.

Selain itu, Aziz meminta polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith. Laporan Habib Bahar diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat. “Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.

Sementara, Aziz menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. “Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: