Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Cs Harus Siap-siap, Pakar Ini Sesumbar Uji Materi Presidential Threshold Akan Ditolak

Refly Harun Cs Harus Siap-siap, Pakar Ini Sesumbar Uji Materi Presidential Threshold Akan Ditolak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis ikut menyorot polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang kini digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pihak menggugat PT 20% menjadi 0%. Margarito mengatakan, dalam menanggapi gugatan PT tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan karena ada persoalan mendasar yang belum terjawab yakni terkait legal standing para pemohon.

"Berbicara mengenai substansi gugatan judicial review PT dan terkait boleh atau tidaknya presidential threshold, dari sisi permasalahan mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon yakni adalah memastikan legal standing," tegas Margarito, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga di Pilpres 2024, Ternyata Ini Alasannya

Jika dilihat dan dipandang dari sudut hakim konstitusi, kata dia, setiap pemohon judicial review PT tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik. Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut. 

Permohonan tersebut juga tidak akan menggentarkan para hakim konstitusi sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait PT akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelum yang sering kali ditolak MK karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos. 

"Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Gugatan uji materi untuk presidential threshold 0 %, dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa, belum akan membuat Mahkamah Konstitusi itu ciut," sebut Margarito lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: