Kemudian, pada hari Senin malam, 27 Desember 2021. Ditemani kedua orang tua dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sunggal untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, DI jerat dengan pasal 351 ayat (3) KHUP. Namun, pria jadi tersangka untuk membela diri itu, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal. Karena, dinilai koperatif.
"Tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga memberi jaminan tidak melarikan diri dan kita ketahui bersama tersangka juga korban (begal)," jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan juga menginstruksikan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menangkap tiga pelaku begal yang merampas handphone milik DI.
"Ketiga tersangka (begal) identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini, sedang dalam pengejaran," ucap mantan Kapolres Asahan itu.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Partai Demokrat Beri Catatan untuk Jokowi, Era SBY Disebut-sebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: