Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berduka cita atas kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban. Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran KemenPPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2023).
“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Hari ini kami jajaran KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya 4 (empat) anak dan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan menghargai proses hukum yang berlaku, meski begitu juga mendorong agar penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta.
Baca Juga: Puji Inovasi Grab, Menteri PPPA: Wujud Nyata Upaya Menyamankan Pariwisata!
Lebih lanjut, Nahar pun mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut. “Kejadian tragis atas 4 (empat) nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Maka, penting memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum, seperti kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses,” tutur Nahar.
Nahar menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens sejak mencuatnya dugaan kasus meninggalnya 4 (empat) anak di Jagakarsa pada Rabu (6/12/2023) malam.
“Tim kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga, institusi, atau pihak-pihak di sekitar untuk memastikan bahwa dugaan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak terjadi kasus lainnya. Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” lanjut Nahar.
Terkait sanksi hukum terhadap terduga pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Peringati Hakordia, Menteri PPPA Sebut Praktik Korupsi Rugikan Perempuan dan Anak
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan 5 (lima) saksi,” ujar Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement