"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota Premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl, tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota.
Jadi Perpres ini sebenarnya hanya basa-basi saja. Tidak menyelesaikan tuntuan masyarakat yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau melalui mekanisme subsidi.
Padahal, masyarakat berharap negara hadir meringankan beban hidup mereka di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini," tandas Mulyanto.
Kalau pemerintah serius meringankan beban rakyat, maka tetapkan kuota Premium dengan jelas, awasi ketat pendistribusiannya, dan beri sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas. Serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq