Buat Ferdinand Hutahaean: Kalau Sekadar Klarifikasi, Yahya Waloni Juga Bisa Bebas
"Bahwa jika klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah," tegasnya.
Kemudian, menurut Chandra, klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand ini tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status.
"Lebih baik Ferdinand mempertanggungjawabkan semua di pengadilan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: