Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW Setuju Banget Habib Bahar Langsung Ditahan: Kan Memang Suka Bikin Gaduh...

IPW Setuju Banget Habib Bahar Langsung Ditahan: Kan Memang Suka Bikin Gaduh... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menahan Habib Bahar bin Smith yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penahanan itu memang merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar. Dia beranggapan, penahanan itu wajar dilakukan karena Habib Bahar kerap membuat gaduh.

Baca Juga: Sering Mengolok-olok Habib Rizieq Juga Habib Bahar, Ketua GNPF: Ferdinand Kena Batunya...

"Kalau Habib Bahar Smith kan memang provokatif dan bikin gaduh terus. Tindakan menahan adalah wewenang penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Setelah dilaporkan oleh warga berinisial TNA, dalam hitungan hari berikutnya, Habib Bahar dipanggil penyidik.

Ketika memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: