Apes Banget Nasib Ferdinand, MUI dan PGI Ogah Nolongin, Malah Minta Polisi Segera Turun Tangan
Dia menegaskan Ferdinand sudah bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1965.Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
“Atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” kata Amirsyah dikutip Kamis (6/1/2022).
Lantaran menilai Ferdinand telah menista agama, Amirsyah mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan mantan politisi partai Demokrat tersebut.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti