Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ferdinand Jadi Ujian Slogan Presisi Polri, seusai Habib Bahar Diproses Cepat

Kasus Ferdinand Jadi Ujian Slogan Presisi Polri, seusai Habib Bahar Diproses Cepat Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri pada Kamis (6/1) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hutahaean. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

"Terbitnya SPDP tersebut menandakan, kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1). "Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya," sambung Ramadhan.

Baca Juga: Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin: Kalau Tahu Mualaf, Saya Ajak Ferdinand Salat

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Ramadhan menjanjikan, Mabes Polri akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab selain meresahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean memancing keonaran publik.

"Tentu kasus ini akan ditangani secara profesional. Tentunya, kita menunggu apa hasil dari penyidikan ini," terang Ramadhan.

Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (7/1), kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan.

"Lima yang diperiksa adalah saksi dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli," ujar Ramadhan. Total para saksi terperiksa sejak Kamis (6/1), kata dia, sudah berjumlah 15 orang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean merupakan salah satu kasus di antara yang menjadi ujian slogan 'Presisi' Polri. Dalam hal penindakan internal, Kapolri memang diacungi jempol tegas ke oknum kepolisian, tetapi sayangnya di beberapa kasus seperti ujaran kebencian, slogan Presisi tersebut belum dipraktikkan.

"Slogannya tepat, praktiknya belum," kata Chairul kepada wartawan, Jumat (7/1).

Dalam beberapa bulan ketika baru menjabat, Kapolri Sigit memang menunjukkan bagaimana penindakan dan sanksi kepada seluruh oknum Polri yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini, menurut dia, bahkan mendapat apresiasi luar biasa di mata publik sehingga memunculkan harapan polri mulai berbenah, menerapkan hukum yang berlaku sama untuk semua.

Namun dalam perjalanan, untuk kasus ujaran kebencian, Polri seakan mendapatkan ujian yang nyata. Chairul membandingkan bagaimana Polda Jawa Barat bertindak tegas terhadap Habib Bahar bin Smith, tindakan itu juga yang kini diharapkan sebagian publik di kasus Ferdinand.

Sebagai warga yang taat hukum, ia sepakat, tindakan ujaran kebencian baik yang dituduhkan kepada Habib Bahar tidak boleh dilakukan. Namun, tentu begitu juga ujaran kebencian oleh Ferdinand kepada segolongan agama tertentu.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyoroti penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menurutnya secepat kilat. Ia membandingkan kasus serupa yang masih mangkrak.

Diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1) malam WIB. "Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Ichwan menilai, penetapan teraangka Bahar Smith dianggap terlalu cepat. Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, minggu lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: