Menag Yaqut Belain Ferdinand Soal Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Orang PKS Langsung Protes Keras
Politisi PKS, Tifatul Sembiring merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta masyarakat agar tidak buru-buru menghakimi pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean atas cuitan ‘Allahmu Lemah’
Anggota DPR RI itu mengatakan yang dilakukan masyarakat sekarang ini bukan sebuah penghakiman, melainkan protes atas cuitan yang menyinggung banyak pihak tersebut.
Baca Juga: Tiba-tiba Menag Gus Yaqut Belain Ferdinand Hutahaean: Saya Meminta Masyarakat untuk...
“Kan masih disidik polisi Mas, nanti kalau alat buktinya cukup baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Nah kalau berkas sdh lengkap baru diadili oleh majelis hakim. Masyarakat itu protes omongan SARA begini, bukan menghakimi,” kata mantan Menkominfo itu di akun Twitternya dikutip Minggu (9/1/2022)
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akrab disapa Gus Yaqut terang- terang pasang badan memberi pembelaan buat Ferdinand Hutahaean yang dalam beberapa hari belakangan dihujat banyak pihak imbas pernyataan kontroversial ‘Allahmu lemah'
Menag Yaqut meminta pihak - pihak yang tersinggung dengan cuitan Ferdinand agar berhenti menghakimi pegiat media sosial berdarah Batak itu, lantaran hingga sekarang belum diketahui secara pasti maksud pernyataan ‘Allahmu lemah’ tersebut.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu,” kata Menag Yaqut dikutip Minggu (9/1/2022).
Cuitan itu, Ferdinand dituding menista agama khususnya agama Islam, imbasnya mantan politisi Partai Demokrat itu dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi bergerak cepat memproses laporan itu.
Untuk itu Menag Yaqut meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini tanpa terusan - terusan menghujat Ferdinand. Mengingat dia adalah Mualaf sehingga bisa saja dia belum secara utuh memahami ajaran Islam. Kata Yaqut justru Ferdinand mesti dibimbing.
“Tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” pintah Yaqut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq