Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti: Baru Dua Pedagang Fisik Emas Digital yang Sudah Kantongi Izin

Bappebti: Baru Dua Pedagang Fisik Emas Digital yang Sudah Kantongi Izin Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut hanya ada dua perusahaan pedagang emas fisik digital yang sudah mengantongi izin Bappebti. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.

"Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti," kata Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti, Diah Sandita Arisanti, dalam konferensi pers Treasury yang digelar secara virtual, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Treasury Resmi Dapat Lisensi Pedagang Emas Digital dari Bappebti

Kendati demikian, ia menyatakan terdapat beberapa perusahaan lain yang sedang mengantre untuk mendapatkan izin dagang. "Sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pedagang yang izin mengantongi izin dagang oleh Bappebti diwajibkan memiliki 75% emas fisik dan 25% setara kas guna melindungi investasi nasabah. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) atas jumlah emas yang dimiliki pedagang fisik emas digital. Nantinya, LKB akan mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang emas fisik digital.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi syarat tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah RI. Bappebti juga melarang emas yang disimpan berasal dari pinjaman pihak ketiga.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengetahui update perusahaan pedagang emas resmi bisa mengunjungi laman Bappebti atau mengirim pesan singkat ke nomor 08111109901.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: