Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ilegal dan Tidak Bisa Digunakan, Bank Negara Pakistan Ingin Semua Transaksi Kripto Dilarang

Ilegal dan Tidak Bisa Digunakan, Bank Negara Pakistan Ingin Semua Transaksi Kripto Dilarang Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Negara Pakistan (SBP) dilaporkan berusaha untuk melarang semua transaksi cryptocurrency di Pakistan.

Melansir dari Cointelegraph, Jumat (14/01) Pengadilan Tinggi Sindh Pakistan dilaporkan mengadakan sidang terkait dengan status hukum cryptocurrency di negara itu, di mana beberapa otoritas Pakistan, termasuk SBP, menyerahkan dokumen ke pengadilan, dengan alasan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) adalah ilegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan.

Baca Juga: Penipuan Kripto Multi-Juta di Pakistan, FIA Lakukan Penyelidikan Pada Binance

Menurut saluran berita lokal Samaa TV, dokumen itu mengutip setidaknya 11 negara, termasuk China dan Arab Saudi, yang telah memilih untuk melarang cryptocurrency. Bank sentral Pakistan dilaporkan mendesak pengadilan tidak hanya untuk melarang aktivitas cryptocurrency tetapi juga untuk menjatuhkan hukuman terhadap pertukaran kripto.

SBP juga merujuk pada beberapa penyelidikan terhadap pertukaran kripto oleh Badan Investigasi Federal (FIA), mengutip risiko perlindungan investor serta masalah pencucian uang dan terorisme.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, FIA memulai penyelidikan kriminal terhadap Binance, pertukaran kripto terbesar di dunia, pada awal Januari, menuduh kemungkinan keterkaitan dengan penipuan kripto multi-juta dolar di wilayah tersebut.

Meskipun SBP merekomendasikan larangan menyeluruh terhadap kripto, Pengadilan Tinggi Sindh belum memerintahkan larangan transaksi kripto di Pakistan lebih dulu.

Sebaliknya, pengadilan telah memerintahkan agar banding bank dikirim ke kementerian keuangan dan hukum, yang akan membuat keputusan akhir tentang status hukum cryptocurrency di negara tersebut dan memastikan apakah larangan kripto akan konstitusional.

Berita itu muncul bertahun-tahun setelah SBP mengeluarkan larangan awal untuk berurusan dengan mata uang digital dan token pada April 2018. Pada saat itu, bank sentral berpendapat bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin atau penawaran koin awal bukanlah alat pembayaran yang sah dan tidak "dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah Pakistan."

Langkah terbaru oleh pemerintah Pakistan menggemakan peristiwa serupa yang berkembang di banyak negara, termasuk India dan Rusia, di mana bank sentral berusaha keras untuk melarang kripto, sementara bagian lain dari pemerintah tidak selalu cenderung untuk larangan sepertiitu.

Pada tahun 2020, bank sentral India harus mencabut larangannya terhadap transaksi bank dengan perusahaan terkait kripto sesuai dengan perintah oleh Mahkamah Agung negara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: