Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genderang Perang Telah Ditabuh, Pengusaha Siap Bertarung Lawan Anies

Genderang Perang Telah Ditabuh, Pengusaha Siap Bertarung Lawan Anies Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah resmi melayangkan surat gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, (13/1/2022).

Gugatan Apindo tersebut dilayangkan untuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"kamis lalu kami sudah dilayangkan ke PTUN," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman, saat dihubungi, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Ada Pengusaha yang Mau Ikuti Keputusan UMP dari Anies, Apindo: Silakan Saja

Ia menegaskan bahwa keputusan Apindo untuk mengugat Kepgub 1517 merupakan langkah yang ditempuh sesuai jalur hukum dan untuk mencari kepastian hukum.

Sebelumnya pihak Apindo juga sudah bersurat kepada Gurbenur Anies Baswedan untuk membatalkan atau merevisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021. 

Pengusaha berharap penerpaan UMP kembali kepada mekanisme Kepgub Nomor 1365 tahun 2021, dimana sejalan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Kadin DKI Terima UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Namun...

Selain itu, Nurjaman juga mengatakan bahwa permasalahan UMP sebenarnya menyangkut antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk itu ia menegaskan saat ini pengusaha hanya mencari kepastian hukum.

"Menaker juga sudah mengirimkan peringatan kepada Gurbenur Anies untuk menyesuaikan keputusan itu sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Untuk itu perlu dicatat ini maslaah antara pemerintah pusat dan daerah.  untuk itu kami juga  harus mencari kepastian hukum," katanya.

Untuk itu Nurjaman menegaskan bahwa apapun keputusan pengadilan nantinya terkait UMP, pengusaha akan mengikuti keputusan tersebut apa pun hasilnya.

"kita mencari kepastian hukum, bukan ingin mengagalkan kebijakan kenaikan UMP," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: