Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genderang Perang Telah Ditabuh, Pengusaha Siap Bertarung Lawan Anies

Genderang Perang Telah Ditabuh, Pengusaha Siap Bertarung Lawan Anies Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah resmi melayangkan surat gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, (13/1/2022).

Gugatan Apindo tersebut dilayangkan untuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"kamis lalu kami sudah dilayangkan ke PTUN," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman, saat dihubungi, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Ada Pengusaha yang Mau Ikuti Keputusan UMP dari Anies, Apindo: Silakan Saja

Ia menegaskan bahwa keputusan Apindo untuk mengugat Kepgub 1517 merupakan langkah yang ditempuh sesuai jalur hukum dan untuk mencari kepastian hukum.

Sebelumnya pihak Apindo juga sudah bersurat kepada Gurbenur Anies Baswedan untuk membatalkan atau merevisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021. 

Pengusaha berharap penerpaan UMP kembali kepada mekanisme Kepgub Nomor 1365 tahun 2021, dimana sejalan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Kadin DKI Terima UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Namun...

Selain itu, Nurjaman juga mengatakan bahwa permasalahan UMP sebenarnya menyangkut antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk itu ia menegaskan saat ini pengusaha hanya mencari kepastian hukum.

"Menaker juga sudah mengirimkan peringatan kepada Gurbenur Anies untuk menyesuaikan keputusan itu sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Untuk itu perlu dicatat ini maslaah antara pemerintah pusat dan daerah.  untuk itu kami juga  harus mencari kepastian hukum," katanya.

Untuk itu Nurjaman menegaskan bahwa apapun keputusan pengadilan nantinya terkait UMP, pengusaha akan mengikuti keputusan tersebut apa pun hasilnya.

"kita mencari kepastian hukum, bukan ingin mengagalkan kebijakan kenaikan UMP," ucapnya.

Seperti diketahui, Gurbenur Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854. Revisi itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Catat! UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Tak Ikuti Aturan Terancam Kena Sanksi

Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. 

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap dia.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Apindo yang Tak Terima Kenaikan UMP DKI: Pakai Akal Sehat...

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

 Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN). 

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: