Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal RUU IKN, DPR Diingatkan: Jangan Mau Dipaksa Pemerintah Jokowi Cuma Jadi Tukang Stempel!

Soal RUU IKN, DPR Diingatkan: Jangan Mau Dipaksa Pemerintah Jokowi Cuma Jadi Tukang Stempel! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR berencana akan mengesahkan RUU IKN (Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 Januari 2022. "Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru-buru dan kurang kajian atas lokasi lahan ibu kota negara baru tersebut," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers pada Senin (17/1/2022).

Menurut Uchok, sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika lokasi IKN itu berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, melainkan lahan gambut dan lahan yang berisi batu bara yang berpotensial menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur IKN Baru, Pemerintah Andalkan SBSN

Perlu diketahui, yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi, tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrem akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah.

Kemudian, di IKN akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan menggunakan fondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika fondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara, akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.

"Ketika tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh," ujar Uchok.

Uchok juga menyoroti rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp500 triliun. Alokasi anggaran sebesar Rp500 triliun, menurut CBA (Center for Budget Analysis), merupakan paket akal-akalan saja. Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR.

Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibu kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana/Nursultan pada tahun 1998 sebesar US$30 miliar (setara Rp450 triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4 kali lipat setara US$120 miliar (setara Rp1.800 triliun). Luas kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekivalen 72.200 hektare.

Uchok heran, "Kok Indonesia bisa pindah Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan) cuma membutuhkan biaya Rp500 triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut."

Berdasarkan gambaran ini, Uchok selaku Direktur CBA meminta kepada DPR agar jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang sebelum ada kajian yang komprehensif.

"Masa DPR mau dipaksa-paksa Pemerintah Jokowi hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman orde baru," kata Uchok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: