Saksi Beri Keterangan di Sidangnya, Munarman Lantang Bersuara: Keterangan Palsu!
"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya dalam sidang tindak pidana kasus terorisme, Munarman diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Tuntutan JPU juga menyebut Munarman menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publikyang diketahui berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Baca Juga: Geram dengan Saksi di Persidangan Kasus Dugaan Terorisme, Munarman: Itu Namanya Teori Konspirasi!
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: