Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Wagub Soal Para Pengusaha yang Menggugat UMP DKI

Begini Tanggapan Wagub Soal Para Pengusaha yang Menggugat UMP DKI Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati langkah Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI yang menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (13/1).

Apindo menggugat keputusan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang dianggap sepihak menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya merasa biasa saja dengan gugatan tersebut. "Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Riza saat ditemui awak media di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1).

Dia mengaku, bisa memahami mengapa para pengusaha di Ibu Kota yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Menurut dia, setiap keputusan yang diambil Pemprov DKI memang tidak bakal bisa diterima semua pihak.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza.

Gubernur Anies dalam mengambil keputusan menaikkan UMP 2022 melalui proses yang panjang dan pertimbangan untuk semua kepentingan. Riza menyebut, Anies ketika menaikkan UMP DKI 2022 juga mempertimbangkan rasa keadilan bersama.

"Tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ucap ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI, Nurjaman, mengatakan, para pengusaha sudah mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta pada pekan lalu. Para pengusaha sangat keberatan dengan kebijakan Gubernur Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga kenaikan UMP dari Rp Rp 37.749 menjadi Rp 225.667. Dengan begitu, UMP DKI pada tahun ini menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.416.186 pada 2021.

Nurjaman menjelaskan, para pengusaha tidak dilibatkan oleh Pemprov DKI dalam pembahasan revisi UMP 2022 tersebut. Alasan itulah yang membuat Apindo mengajukan gugatan terhadap Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: