Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Perbolehkan Iklan Kripto, Regulator Keuangan Spanyol Tentukan Beberapa Syarat

Meski Perbolehkan Iklan Kripto, Regulator Keuangan Spanyol Tentukan Beberapa Syarat Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator keuangan Spanyol, Comisión Nacional del Mercado de Valores, atau CNMV, mengumumkan peraturan baru untuk iklan investasi aset kripto. Menurut surat edaran baru yang akan berlaku pada 17 Februari 2022, iklan kripto harus "jelas, seimbang, dan adil", sementara juga memberikan informasi yang cukup tentang risiko yang terlibat ketika berinvestasi dalam kripto.

Aturan baru juga mengharuskan pengiklan yang menargetkan 100.000 orang atau lebih untuk memberi tahu regulator 10 hari sebelumnya. Setelah laporan awal, aktivitas iklan yang tersisa akan diawasi oleh CNMV, tetapi tidak memerlukan pelaporan lanjutan.

Baca Juga: BitPay: Bitcoin Berangsur Menurun karena Mata Uang Kripto Lainnya

Melansir dari Cointelegraph, Selasa (18/01), CNMV juga menjelaskan bahwa influencer dicakup oleh peraturan periklanan baru. Aturan berlaku untuk penyedia layanan kripto yang menjalankan iklan sendiri atau melalui penyedia iklan pihak ketiga seperti influencer kripto.

Selain aturan ini, CNMV juga mengharuskan iklan kripto untuk menyertakan cuplikan yang memberi tahu audiens bahwa investasi kripto tidak diatur dan peringatan bahwa jumlah penuh yang diinvestasikan mungkin hilang. Terakhir, iklan juga harus menyajikan tautan ke informasi lebih lanjut.

Sementara regulator menargetkan iklan, penerbitan aset dan layanan terkait kripto lainnya tidak tercakup oleh aturan baru.

Otoritas Standar Periklanan Inggris, atau ASA, juga menindak iklan kripto. Tahun lalu, regulator periklanan mencatat iklan yang dibuat oleh perusahaan kripto Coinbase, Kraken, eToro, dan lainnya karena pelanggaran iklan. Baru-baru ini, ASA melarang dua iklan aplikasi seluler oleh Crypto.com.

Sementara itu, Otoritas Moneter Singapura juga mengeluarkan pembatasan iklan kripto. Pedoman tersebut melarang token pembayaran digital, atau DPT, penyedia mengiklankan produk mereka di ruang publik seperti situs web publik transportasi umum, media sosial, siaran, dan media cetak. Namun, penyedia DPT masih dapat mengiklankan produk dan layanan mereka di situs web dan aplikasi seluler asli mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: