Dianggap Mengolok-olok, Ceramah Ustad Abdul Somad Dilaporkan Pemuda Gereja, Polisi Langsung Minta...
“Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” ucap Maruli.
Maruli menyebut, ceramah UAS melanggar Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan video UAS yang dipermasalahkan pihaknya yakni konten ceramah yang membahas salib yang dihuni oleh jin beberapa tahun lalu.
“Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama kristiani,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq