Gawat, Benar-benar Gawat! Gedung di Sudirman-Kuningan Bakal Dijual Buat Ongkos Pembangunan IKN
Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: