Pak Jokowi, Mohon! Jangan Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Panjang Urusan...
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengomentari isu Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.
Menurut Ujang, pemilihan Kepala Otorita IKN Nusantara sesungguhnya hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Aduh! Semua Gegera Arteria Dahlan, Kasus Penistaan Agama yang Seret Ahok Diungkit-ungkit Lagi
"Itu hak Jokowi untuk mengangkat Kepala Otorita IKN. Jika Ahok diangkat, itu artinya Ahok kawan baiknya Jokowi," kata Ujang saat dihubungi JPNN.com, Jumat (21/1).
Meski memiliki hubungan baik, Ujang menyarankan agar Jokowi tak memilih Ahok sebagai pemimpin Ibu Kota baru itu. Kang Ujang menilai rekam jejak Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama menjadi alasan utama mengapa mantan Gubernur DKI itu belum pantas dipilih.
"Semestinya Jokowi tak angkat Ahok. Karena mohon maaf, dia pernah jadi napi. Mesti cari yang lain, yang hebat," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu mengatakan masih banyak tokoh lain yang hebat dan tak memiliki rekam jejak buruk. "Jika benar mengangkat Ahok, rakyat bisa tak percaya lagi pada Jokowi. Sebab, rakyat menganggap, masih banyak figur lain yang lebih baik dan tak pernah terkena kasus pidana," tambah Ujang.
Diketahui, nama Ahok menjadi salah satu yang santer diisukan menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Kepala Otorita IKN Nusantara wajib dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi disahkan.
Hal tersebut seperti termuat dalam Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN pada 18 Januari 2022. Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden ialah pejabat yang berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum