Kholid memandang, pemerintah seharusnya mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Sebab, ada banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kholid menjelasakan, megaproyek pemindahan Ibu Kota negara Baru tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima PEN.
"Pemerintah justru tidak patuh terhadap norma hukum yang mereka buat sendiri dalam Perppu yang mereka terbitkan di tahun 2020," urainya.
Selain itu, Kholid menilai, pemerintah nampak tidak punya perencanaan yang baik dengan megaproyek IKN ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: