Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banteng Bisa Kepleset! Arteria Dahlan Diduga Nunggak Pajak, Bapenda DKI Jakarta Akan Lakukan Ini

Banteng Bisa Kepleset! Arteria Dahlan Diduga Nunggak Pajak, Bapenda DKI Jakarta Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan

Nicho pun menyamakan masyarakat dengan konglomerat yang mendapat penghapusan pajak atau tax amnesty.

"Masak Taipan aja yang diberikan Tax Amnesty, kita juga dong harus bisa nunggak pajak terus nunggu Tax Amnesty selanjutnya. Cocok gak @KemenkeuRI @DitjenPK ide ku ini ?,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.

Baca Juga: Arteria Dahlan Lolos dari "Amukan" Pengurus Tatanan Dunia, Lord Rangga Sunda Empire Akan Kejar!

Adapun, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.Sementara itu, politisi yang sempat terseret masalah bahasa Sunda tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.00. Dengan demikian, total tunggakannya menjadi Rp10.815.300.[]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: