Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub Jabar: Segera Bayarkan Tunggakan Pesangon Buruh!

Wagub Jabar: Segera Bayarkan Tunggakan Pesangon Buruh! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berjanji akan menuntaskan persoalan tunggakan buruh.

Diketahui, PT Masterindo Jaya Abadi yang berlokasi di Kota Bandung telah menunggak pesangon buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama satu tahun.

Baca Juga: Buruh Minta Setop Pembahasan Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Langsung...

"Kedatangan kami untuk menunaikan janji kepada para buruh yang waktu itu demonstrasi di depan Gedung Sate Bandung. Antara lain tuntutannya agar perusahan segera membayar pesangon dari pihak perusahaan yang katanya sudah 1 tahun," kata Uu kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke kantor PT Masterindo Jaya Abadi, Selasa (25/1/2022).

Uu mengungkapkan, pihak perusahaan berjanji akan segera membayar tunggakan pesangon karyawan yang terkena PHK. Namun, pesangon tersebut belum semua diserahkan karena masih menunggu keputusan dari pihak karyawan yang dirumahkan.

"Selama ini perusahaan mengaku bingung menentukan besaran pesangonnya. Untuk itu, akan segera dikomunikasikan dengan para buruh," ungkapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan memediasi untuk memberikan solusi bagi kedua belah pihak.

"Karena kalau tidak ada mediator, akan terus terjadi demonstrasi," tegasnya.

Uu menyebutkan, akhir pekan ini Pemprov Jabar akan mengundang kedua belah pihak, yakni perusahaan dan buruh. Pertemuan tersebut untuk menyampaikan tawaran yang diberikan oleh pihak perusahaan.

"Diharapkan ada kesepakatan antar kedua belah pihak," ujarnya.

Wagub Jabar juga berharap persoalan ini agar segera dituntaskan karena sudah satu tahun terjadi sehingga menimbulkan persoalan bagi kedua belah pihak. Selain itu, diharapkan perusahaan mampu memberikan pesangon yang layak bagi para buruh yang terkena PHK. Begitupun sebaliknya, para buruh tidak menuntut pesangon terlalu tinggi kepada perusahaan.

"Kami juga berharap ada kesempatan bersama sehingga bisa diselesaikan secepatnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: