Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Detik-Detik KPK Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Begini Detik-Detik KPK Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 2 ruangan tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.  

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. 

Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Emang KPK Berani Tangkap?

Ia menjelaskan, bahwa tim lembaga antirasuah saat itu ke rumah tersebut unTuk mencari Bupati Terbit, yang ternyata sudah tidak ditempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu. 

"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan mensupport penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," ujarnya.  

Sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.  

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. 

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022. 

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.  

Baca Juga: Rocky Gerung Buka-Bukaan Soal Sosok Haikal Hassan, Ternyata...

Yang bersangkutan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: