Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Htai-Hati! KPK Bakal Jerat Pihak yang Ganggu Penyidikan Bupati Langkat

Htai-Hati! KPK Bakal Jerat Pihak yang Ganggu Penyidikan Bupati Langkat Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum siapapun yang menghambat hingga menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KPK tidak segan bakal menjerat mereka yang coba menghalangi penyidikan.

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 25 Januari 2022.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi. Ancaman pidananya dalam pasal itu yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan terlama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ali menjelaskan hari ini KPK tengah menggeledah kediaman tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Saat ini tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. 

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana. Iskandar sempat kabur namun berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Selain itu, empat orang tersangka lain dari pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. 

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa, 18 Januari 2022.


 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: