Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia

Catat! Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia Kredit Foto: Antara/HO/Setpres/Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serangkaian kesepakatan di bidang hukum, pertahanan dan diplomasi yang diratifikasi Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1/2022), dianggap sebagai titik balik dalam hubungan antara kedua negeri jiran.

"Hal ini sudah menjadi agenda bilateral kami sejak beberapa dekade, sudah berulangkali hal ini kami bahas dan diskusikan sebelumnya,” kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong, yang ikut menyaksikan proses ratifikasi bersama Presiden Joko Widodo di Pulau Bintan.

Baca Juga: Bareng Jokowi, PM Singapura Lee Hsien Loong Disambut Indahnya Budaya Bintan

Perjanjian ekstradisi dengan Singapura sejak lama dianggap sebagai batu sandungan dalam upaya Indonesia memerangi korupsi lintas negara dan memburu terdakwa koruptor yang lari ke luar negeri.

Kesepakatan serupa sudah dibuat dengan hampir semua negara Asia Tenggara lain. Tapi Singapura tetap dipandang sebagai surga bagi buron korupsi asal Indonesia yang ingin berlindung dari kejaran kepolisian.

Perjanjian ekstradisi yang baru memungkinkan Indonesia memburu terdakwa koruptor dengan masa retroaktif yang lebih lama, ”diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama PM Lee seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Negeri Singa itu sudah menyepakati rancangan perjanjian ekstradisi yang diajukan Indonesia pada April 2007 lalu. Namun tawaran tersebut bertautan dengan syarat mengizinkan militer Singapura menggunakan sebagian kecil wilayah Indonesia untuk melakukan latihan tempur.

Hal ini memicu perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat, terutama mengacu pada masa berlaku perizinan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: