Catat! Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia
Pertukaran otoritas di langit Kepulauan Riau
Perjanjian pertahanan yang baru diyakini sudah memuat tuntutan dasar pemerintah dan sebabnya diyakini akan lolos melalui DPR. Di dalamnya, Singapura mengamankan hak menggelar latihan tempur di perairan Indonesia untuk menangkal ancaman dari Laut Cina Selatan.
Nantinya, Singapura diizinkan melakukan latihan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Izin diberikan hanya sebanyak empat kali dalam setahun.
Sebagai gantinya, Singapura setuju membatasi haknya mengakses kawasan udara di Kepualan Riau, antara lain dengan menyerahkan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersil di sebagian wilayah Riau dan Kalimantan kembali ke Indonesia.
Tanpa status yang diberikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sejak 1946 itu, Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) Singapura menyusut menjadi sebatas 90 mil laut dari wilayah udara Indonesia.
"Jika sudah diterapkan, kesepakatan FIR yang baru akan memenuhi kebutuhan penerbangan di kedua negara,” kata Perdana Menteri Lee.
"Di masa depan, harapannya adalah bahwa kerjasama di dalam penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, pertahanan dan keamanan oleh kedua negara bisa terus dipererat berdasarkan prinsip keuntungan bersama,” kata Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: