Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Memahami Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Kredit Foto: Antara/HO/Setpres/Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK dan pegiat anti-korupsi mengatakan perjanjian ekstradisi yang diteken Indonesia dan Singapura di Bintan pada Selasa (25/1/2022) akan membantu memburu para tersangka kasus korupsi yang lari ke luar negeri.

"Bukan hanya KPK tapi semua penegak hukum Indonesia saya kira berbahagia atas tercapainya penandatanganan perjanjian ekstradisi. Itu adalah komitmen negara yang mempersatukan bahwa kejahatan itu harus dianggap sebagai kejahatan bersama di manapun negaranya yang diduga merupakan tempat tersangka atau asetnya berada itu juga berkomitmen untuk mengembalikan kepada negara asalnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada BBC News Indonesia Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Catat! Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia

Sementara, Lalola Easter Kaban, dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan penandatanganan ini akan membantu dalam perburuan tersangka korupsi yang mungkin melarikan diri ke Singapura demi berusaha mempertahankan "kekebalan hukum" dari kejaran aparat.

Di antara mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang, DPO yang lari ke Singapura, termasuk Nunun Nurbaeti, dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Kasus lain juga termasuk Lalu Muhammad Nazaruddin atas kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Dia akhirnya ditangkap di Kolombia setelah sebelumnya lari ke Singapura.

Lalu juga ada Djoko Tjandra, yang dijebloskan ke penjara dalam kasus penggelapan dana perbankan, setelah sempat lari ke luar negeri.

Perjanjian ekstradisi itu diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Presiden Jokowi mengatakan menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi itu, sebagai bagian dari kerjasama kedua negara di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.

Sedangkan PM Lee Hsien Loong mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi atas buronan ini termasuk satu dari tiga perjanjian yang telah lama diupayakan kedua negara.

"Perjanjian ekstradisi ini akan meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan sekaligus mengirim sinyal positif yang jelas kepada para investor," ujarnya.   

Apa makna perjanjian ekstradisi itu?   

Ekstradisi adalah kesepakatan suatu negara kalau menemukan individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana, termasuk kasus korupsi, di negara yang menjadi mitra kesepakatan tersebut maka berkewajiban mengekstradisi orang tersebut dari negaranya, tidak boleh dilindungi.

Bukan hanya orang, tetapi aset-asetnya yang dibawa atau disimpan pelaku ke negara yang bersangkutan.

"Kita berorientasi bukan hanya pemenjaraan tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan aset-aset yang mungkin tidak lagi disimpan atau ditempatkan di negara kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Mengapa Indonesia sangat berkepentingan atas perjanjian ekstradisi dengan Singapura? Dari beberapa kasus sebelumnya, biasanya kalau para tersangka melarikan diri langsung ke negara tujuan, biasanya negara-negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Misalnya ke Belanda, negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi sehingga dia tidak bisa langsung lari ke sana. Karena kalau sudah dicekal, maka orang yang masuk DPO itu tidak boleh keluar dari imigrasi Indonesia maupun tidak boleh diterima di negara tujuan.

"Karena sudah tidak bisa ke negara-negara yang sudah memiliki perjanjian ekstradisi, rata-rata mereka yang masuk DPO lari ke negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, yang salah satunya adalah Singapura," ujar Nurul.   

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: